Jumat, 09 Juni 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1675
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karang Asem, Bali, berkunjung ke Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara untuk mempelajari perizinan pendirian minimarket.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karang Asem, I Kadek Sujanayasa mengatakan, sebagai kabupaten yang tengah berkembang pihaknya sangat membutuhkan referensi tentang perizinan dan aturan tentang pasar modern khususnya minimarket.
"Jakarta itu merupakan tolok ukur. Makanya kami datang ke Jakarta Utara untuk menimba ilmu," ujarnya, Jumat (9/6).
Kepada rombongan anggota dewan Karang Asem, Asisten Pemerintahan Jakarta Utara, Abduk Khalit menjelaskan, proses perizinan minimarket diatur oleh Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta dan Keputusan Gubernur No 44 tahun 2004. Di antaranya, aturan soal luasan mini market yang sudah ditentukan antara 100 hingga 200 meter persegi.
"Lokasinya juga diatur 500 meter dari usaha sejenis dan pasar tradisional. Terletak di sisi jalan lingkungan atau arteri," katanya.
Ditambahkan Khalit, untuk pendirian minimarket di lokasi per
mukiman diwajibkan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) pertokoan atau minimarket dan izin gangguan."Minimarket yang franchise tetap harus miliki izin masing-masing. Kecuali SIUP bisa kolektif," tandasnya.