Senin, 05 Juni 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1925
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Periode Januari-Mei 2017, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Cilandak menerbitkan sebanyak 1.079 perizinan. Perizinan tersebut meliputi SIUP, perizinan tenaga kerja asing dan perizinan pemakaman.
Kepala PTSP Kecamatan Cilandak, Edi Rianto mencatat, pada Januari sebanyak 212 perizinan telah diterbitkan, Februari 162 perizinan, Maret sebanyak 271 perizinan, April 195 dan Mei 239 perizinan yang sudah diterbitkan.
Menurut Edi, pelayanan di PTSP setiap bulannya cenderung mengalami peningkatan. Ini karena banyak warga yang sadar akan pentingnya surat-surat perizinan terutama untuk usaha.
"Ada dua sistem pelayan PTSP yaitu online dan offline. Untuk pendaftaran dan nomor urut pemohon yang tidak memiliki banyak waktu, bisa mendaftar secara online," ujar Edi, Senin (5/6).
Sedangkan untuk pelayanan pada bulan Ramadan, lanjut Edi tetap berjalan seperti biasa
, hanya saja ada perubahan waktu pelayanan. Hal ini sesuai Kepgub nomor 911 Tahun 2017."Senin sampai Kamis masuk pukul 07.00 sampai dengan 14.00, sedangkan Jumat mulai pukul 07.00 sampai dengan 14.30," tandasnya.