Selasa, 30 Mei 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 2968
(Foto: Adriana Megawati)
Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2017 tentang Pengaturan Jam Kerja selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2017, jam operasional Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pun dibatasi hingga pukul 14.00 WIB.
Koordinator Costumer Relation Officer Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta, Eva Juwita mengatakan, pada Senin - Kamis, warga yang ingin mengurus perizinan dapat mengambil nomor antrean dari pukul 07.30 hingga 13.30. Sedangkan pada Jumat, pengambilan nomor antrean mulai pukul 07.30 hingga 14.00.
"Jam kerja petugas masuk pukul 07.00, tapi efektif ambil nomor antrean mulai 07.30 WIB karena ada briefing terlebih dahulu," kata Eva di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5).
Namun, lanjut Eva, petugas tetap melayani warga yang sudah mendapat nomor antrean meski sudah lewat jam kerja.
"Tetap kami layani. Selama si pemohon itu datang dan membawa nomor antrean, bagi yang sudah mendaftar, kami layani sampai habis, walaupun jam kerjanya sudah selesai," tukasnya.
Selain itu, pelayanan juga tetap berjalan saat jam istirahat, karena kerja petugas PTSP menggunakan sistem shift. "Layanan tetap lanjut saat jam istirahat, sebab kami gunakan sistem rolling," tutup Eva.