Rabu, 31 Mei 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2862
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan meningkatkan kerja sama dalam bidang hukum untuk mengamankan aset milik Pemprov DKI.
Untuk merealisasikan kerja sama ini dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Badan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus dengan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Masyhudi.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kerja sama ini akan meliputi bantuan penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya.
"Kita ingin, tidak terjadi lagi kehilangan aset. Jaksa adalah pengacara negara yang bisa memberikan bantuan hukum kepada Pemprov DKI," ujar Djarot, usai menyaksikan penandatanganan MoU di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (31/5).
Kejati DKI, sambung Djarot, juga akan diminta untuk mengaudit seluruh perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan pihak swasta. Tujuannya, menghindari terjadinya penyimpangan.
"Perjanjian kerja sama itu kita akan teliti ulang, terutama yang menyangkut objek vital dan strategis," katanya.
Sementara, Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta, Masyhudi menuturkan, pihaknya akan melaksanakan komitmen dari kerja sama ini. Permintaan yang dilayangkan pasti akan ditindaklanjuti.
"Prinsipnya, kita memiliki komitmen untuk mengamankan seluruh aset milik Pemprov DKI," tandasnya.