Selasa, 30 Mei 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1856
(Foto: doc)
Pembahasan pasal per pasal Raperda perihal Perpustakaan dan Kearsipan, selesai dilakukan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, Raperda Kearsipan dan Perpustakaan ini merupakan bagian dari total 32 Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2017.
"Selanjutnya hasil pembahasan dua raperda ini akan dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan," ujar Merry Hotma, Selasa (30/5).
Kemudian, setelah eksekutif dan legislatif sepakat dengan hasil pembahasan ini, selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah dua pekan diteliti di Kemendagri, lalu diserahkan kembali ke DPRD untuk dibawa ke dalam sidang paripurna.
"Sidang paripurna ini yang akan mengesahkan menjadi peraturan daerah dan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kami menargetkan
Juni sudah bisa disahkan," tambahnya.