Rabu, 05 April 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3871
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menginginkan, agar raperda kearsipan jika sudah ditetapkan menjadi perda nantinya, bisa memberikan banyak manfaat.
Untuk itulah, Bapempenda dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, Rabu (5/4), menggelar rapat pembahasan seluruh pasal dalam Raperda Kearsipan. Rapat pembahasan yang diipimpin anggota Balegda DPRD DKI Jakarta, Bastari Barus, bertujuan untuk memperbaiki beberapa pasal.
"Jika raperda ini ditetapkan menjadi perda, harus ada manfaat yang dihasilkan," ujar Bestari, Rabu (5/4).
Diutarakan Bestari, ada sejumlah persoalan dalam raperda ini yang harus dicari penyelesaiannya oleh eksekutif dan legislatif. Persoalan tersebut antara lain, masalah ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, batas waktu penyerahan arsip ke Dispusip DKI, serta tidak ada kewajiban penyelenggara pemerintahan daerah menyerahkan dokumen penting untuk diarsipkan.
Selain itu, rapat bersama ini juga membahas soal pembatasan usia arsip yang bisa diserahkan ke Dispusip DKI Jakarta. Dalam raperda ini, arsip yang bisa diserahkan usianya harus di atas 10 tahun.
"Kami juga menyoroti soal tidak adanya keharusan dari penyelenggara pemerintahan daerah menyerahkan dokumen penting untuk diarsipkan ke Dispusip DKI Jakarta," tandasnya.