Jumat, 31 Maret 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4890
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta pendampingan dari para ahli dan akademisi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Kearsipan.
Melalui pendampingan ini, produk hukum yang dihasilkan dari kedua raperda tersebut diyakini bisa lebih maksimal.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, pendampingan ini diperlukan untuk memaksimalkan pembahasan.
"Kami akan minta pendampingan dalam pembahasan ini. Khususnya dalam pembahasan pasal per pasal nantinya," katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/3).
Dikatakan Bestari, dalam setiap pembahasan raperda, setidaknya dibutuhkan lima ahli dan akademisi untuk melakukan pendampingan. Tiga di antaranya orang yang ahli di bidang kearsipan dan dua lainnya ahli dalam perpustakaan.
"Jadi nanti ada yang paham dalam pembahasan. Kami minta tiga ahli kearsipan dan dua pustakawan," ujarnya.
Ia menambahkan, rencananya pada 4 April 2017 akan digelar seminar terhadap dua raperda ini. Tahap selanjutnya pembahasa pasar per pasal di raperda.