Kamis, 30 Maret 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4811
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan bisa disahkan tepat waktu.
Kepala Dispusip DKI Jakarta, Tinia Budiati mengatakan, sesuai jadwal, kedua raperda ini akan disahkan 8 Mei 2017 mendatang.
"Kami berharap secepatnya. Diharapkan April sudah selesai," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/3).
Ia mengungkapkan, pada Jumat (31/3) besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebagai bagian dari pembahasan dua raperda ini. Beberapa pihak seperti pakar, pemerhati, akademisi dan masyarakat akan diundang dalam RDPU tersebut.
"Tujuan RDPU ini dalam rangka penyempurnaan raperda," ucapnya.
Setelah RDPU, sambung Tinia, akan dilakukan pembahasan pasal per pasal kedua raperda bersama dengan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.