Jumat, 31 Maret 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2526
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kearsipan dan Perpustakaan selesai sesuai jadwal pada 8 Mei 2017 mendatang."Kami akan berusaha agar bisa sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan disahkan tepat waktu," kata Bestari Barus, anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta, Jumat (31/3).
Menurut Bestari, saat ini masih ada beberapa tahapan yang dilalui dalam pembahasan dua raperda tersebut. Di antaranya seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), seminar dan pembahasan pasal per pasal di raperda.
Ia menargetkan seluruh tahapan pembahasan selesai dilakukan pada akhir April 2017 mendatang. Sehingga pada 8 Mei nanti, dua raperda ini bisa disahkan dalam rapat paripurna.
"Sebelum akhir April kami harap sudah dapat menyelesaikan dua raperda ini," ucapnya.
Menurut Bestari, jika sudah disahkan, dua raperda tersebut akan menjadi raperda pertama yang diterbitkan dewan tahun ini. Di 2017 ini sendiri, ada 32 usulan raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Kalau ini disahkan maka akan menjadi raperda pionir tahun ini," ujarnya,
Ia menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah menggodok dua raperda lainnya tentang Perindustrian dan Perumahan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta.