Selasa, 23 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2379
(Foto: Reza Hapiz)
Budaya anti pungutan liar (pungli) disosialisasikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta.
Wakil Ketua I Tim Saber Pungli, Supendi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kami ingin mengingatkan bagaimana menghindari pungli. Pungli itu bertentangan dengan nilai moralitas, etika, rasionalitas, dan keimanan," ujar Supendi, usai menyampaikan materi sosialisasi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/5).
Menurutnya, ada tiga faktor penyebab pungli yakni, keserakahan, kesempatan, dan kebutuhan. Praktik pungli ini akan membuat kepercayaan publik makin rendah dan menurunkan daya saing ekonomi.
"Walaupun ada dasar hukumnya seperti, undang undang, pergub hingga surat edaran. Tetapi, tetap saja kembali kepada pribadi masing-masing," urainya.
Supendi meminta, pegawai di BPPBJ lebih berhati-hati dalam hal pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, meskipun sudah dilakukan penolakan praktik suap dan pungli, bisa saja ada yang tetap berupaya mempengaruhi PNS.
"Sogokan bisa saja datang dari pihak yang mengurus permohonan dan pelayanan dalam pengadaan barang dan jasa," terangnya.
Ia menambahkan, pungli merupakan pelanggaran hukum yang masuk kategori korupsi. Apa
bila kedapatan melakukan praktik pungli akan dikenakan sanksi tegas."Bisa sampai ancaman pidana. Selain itu, ada administratif hukuman disiplin sesuai PP 53 Tahun 2010, dengan sanksi pemecatan," tandasnya.