Jumat, 19 Mei 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3067
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) diminta untuk lebih teliti sebelum menerbitkan izin dari permohonan yang diajukan.
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, selain melakukan survei lapangan, petugas juga diminta untuk memeriksa kembali
apakah bangunan yang sudah dibangun berpotensi berubah fungsi atau tidak."Sebelum memberikan izin perlu dilakukan survei ke lokasi. Mungkin ada peluang fungsi bisa berubah," ujar Saefullah, Jumat (19/5).
Pengecekan ini, sambung Saefullah, akan sangat berguna untuk mencegah terjadinya pelanggaran aturan. Misalnya, yang semestinya untuk lingkungan pendidikan atau permukiman tetapi ada tempat hiburan malam.
"Nantinya, kalau sudah dibangun baru pengawasannya dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan," tandasnya.