Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 2797
(Foto: doc)
Pelayanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya praktik pungutan liar (pungli).
Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Zainal menuturkan, dengan penerapan teknologi informasi, warga Jakarta bisa mengurus perizinan tanpa harus mendatangi kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) atau kantor instansi pemerintahan lainnya.
Dengan sistem ini, kata Zainal, interaksi antara warga dan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurus perizinan bisa dikurangi sehinga peluang terjadinya pungli tertutup.
"Biaya dan persyaratan tidak jelas timbul peluang atau kesempatan terjadinya pungli," ujar Zainal, Kamis (18/7).
Diungkapkan Zainal, praktik pungli dapat membuat daya saing bisnis semakin rendah serta pertumbuhan ekonomi melambat, karena masyarakat enggan mengurus perizinan-perizinan.
"Apabila hal tersebut terus menerus dibiarkan, para investor akan berpikir ulang untuk berbisnis di DKI Jakarta serta dapat menghambat investasi daerah," katanya.
Dia berharap, dengan adanya tim Saber Pungli serta penerapan layanan berbasis teknologi informasi, pelayanan yang cepat dan mudah dapat terwujud
.