Selasa, 16 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2741
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sekretaris BPRD DKI Jakarta, Faizal Syafrudin mengatakan, kegiatan bertujuan mensosialisasikan Undang Undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam UU tersebut diatur larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum runtuk keuntungan diri sendiri atau orang lain, termasuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Bapak ibu harus ingatkan soal ini ke staff. Karena prosesnya tidak hanya sampai pencopotan, tapi bisa sampai pemecatan bahkan dipidanakan," tegasnya.
Dijabarkan Faizal, sebagai abdi masyarakat PNS juga dilarang menerima hadiah dalam bentuk uang dari masyarakat yang mungkin merasa senang dengan layanan yang diberikan.
"Bahkan kalau ada yang memberikan uang karena puas dengan pelayanan kita, harus ditolak. Jangan dilihat besarannya, walaupun kecil itu tetap saja pelanggaran," tandasnya.