Senin, 25 Agustus 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Erikyanri Maulana 2945
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Puluhan lapak pedagang kayu dan bambu di sepanjang Jl RE Martadinata, atau tepatnya di samping Taman BMW, Tanjung Priok dibongkar petugas Senin (25/8).
Penertiban dilakukan lantaran keberadaan lapak para pedagang kayu dan bambu itu berada di atas lahan terbuka hijau serta melanggar Perda no 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di ibu kota.
Penertiban yang dimulai pukul 09.00 tadi berjalan tanpa adanya perlawanan dari para pemilik lapak liar tersebut. Sebanyak 48 bangunan lapak mulai dari kolong tol Tanjung Priok hingga lampu merah dekat rel
Jl Sunter Permata langsung dibongkar. Sebelumnya, petugas juga telah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB) kepada para pemilik lapak pada Jumat (22/8).Penertiban dilakukan dengan mengerahkan 140 personel Satpol PP dibantu TNI/Polri serta menerjunkan satu unit bechoe. Pasca penertiban, lahan yang ditertibkan akan dikembalikan ke fungsi semula yakni sebagai taman.
"Semakin lama semakin banyak lapaknya. Makanya kami bongkar untuk dikembalikan ke fungsi awalnya sebagai taman," ujar Partono, Kasatpol PP Jakarta Utara, Senin (25/8).
Ditambahkan Partono, pihaknya akan menyiagakan sejumlah personel Satpol PP yang akan berkoordinasi dengan Sudin Pertamanan Jakarta Utara.
"Kami juga akan libatkan TNI dan kepolisian agar para pedagang tidak kembali," tandasnya.