Jumat, 12 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1948
(Foto: doc)
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta, siap memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang kedapatan menjadi tempat transaksi narkoba.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, sanksi tegas berupa penutupan usaha bisa diberikan jika kasus narkoba berulangkali terjadi di tempat hiburan tersebut.
"
Kita sudah nyatakan perang terhadap narkoba. Setiap ada bukti temuan narkoba di tempat hiburan, kita berikan sanksi tegas," ujar Catur, Jumat (12/5).Catur menyatakan hal ini, terkait kasus tertangkapnya dua bandar narkoba oleh petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DKI di salah satu diskotik di wilayah Jakarta Barat, Kamis (11/5) dinihari.
"Kami sudah berkirim surat ke BNNP untuk minta keterangan resmi kasus ini. Jika nanti sudah dapat keterangan resminya, nanti kita siapkan sanksi untuk diskotik tersebut," tandasnya.