Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 1592
(Foto: Punto Likmiardi)
Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Reposisi dan Penguatan Kelembagaan Komisi Informasi Jilid 2 di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Deputi Gubernur Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi DKI Jakarta, Soetanto Soehodo mengatakan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menaungi lembaga seperti KIP yang ditugaskan mengelola informasi.
"Penyebaran Informasi itu butuh dukungan dan ada etik yang harus dipantau agar penggunaanya lebih bertanggung jawab," ujarnya, Kamis (4/5).
Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuat pengelolaan Pemerintahan lebih efisien dengan menerapkan e-government dan e-budgeting.
"Makanya lembaga KIP harus menjadi partner dalam mengawal kebijakan pemerintah yang berorientasi pelayanan publik," katanya.
Ketua KIP DKI Jakarta, Gede Narayana menyampaikan, FGD ini digelar untuk menguatkan KIP secara kelembagaan. Sehingga bisa disempurnakan baik dari regulasi dan kesiapan tim internal.
"Kita hadirkan sejumlah nara sumber dan saat ini pesertanya ada 45 orang yang merupakan KIP se-Indonesia," tandasnya.