Jumat, 28 April 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 8524
(Foto: Punto Likmiardi)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP dan PTSP) DKI Jakarta meluncurkan tanda tangan elektronik (TTE) untuk perizinan.
Sistem ini diluncurkan atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dengan adanya TTE ini, pemalsuan dokumen negara bisa terhindari. Sistem tersebut juga dapat mempercepat proses perizinan di Ibukota.
"Ini ke depan supaya tidak ada lagi pemalsuan dokumen izin. Di sini izin begitu banyak, jadi nanti kita tidak repot," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/4).
Basuki melanjutkan, sistem ini juga untuk mengurangi penggunaan kertas atau paperless serta menghindari pertemuan antara petugas dengan pemohon izin.
"Makanya kami juga meminta bantuan dari Lembaga Sandi Negara," ujarnya.
Kepala Lembaga Sandi Negara, Mayjen Purnawirawan Djoko Setiadi menjelaskan, Pemprov DKI merupakan provinsi pertama yang menerapkan TTE. Diharapkan ke depan provinsi lainnya juga bisa mengikuti kebijakan ini.
"Ini sangat penting bagi kita semua, khususnya pemerintahan. Di samping keaslian, kecepatan, keamanan, terjamin semua juga paperless," tuturnya.
Kepala DPM-PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi menambahkan, sementara layanan ini baru diterapkan untuk izin penelitian dan riset. Ke depan akan dikembangkan lagi untuk izin usaha dan lainnya.
"Jadi pemohon sama sekali tidak perlu datang ke kantor PTSP. Nanti hasilnya langsung dikirim ke HP pemohon, itu untuk menunjukan dokumen asli," tandasnya.