Minggu, 16 April 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Toni Riyanto 7534
(Foto: Rudi Hermawan)
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, telah menerbitkan 11 surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui program IMB Tiga Jam. Ditargetkan, dalam satu tahun dapat diterbitkan 60 IMB.
Kepala Unit PTSP Kecamatan Kalideres, Azis menuturkan, program IMB Tiga Jam sudah dimulai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Oktober 2016 lalu di PTSP Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan dan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Kami sudah terbitkan empat berkas IMB pada tahun 2016. Kemudian, hingga Maret 2017 sudah diterbitkan tujuh IMB," kata Azis, Minggu (16/4).
Ia menjelaskan, layanan IMB Tiga Jam harus diurus langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan.
"Jadi, dalam tiga jam langsung kita keluarkan satu paket yakni, Ketetapan Rencana Kota (KRK), gambar dan IMB," terangnya.
Menurut Azis, pemohon hanya membayar retribusi KRK Rp 12 ribu. Sementara, untuk biaya gambar digratiskan dan IMB tergantung koefisien lahannya.
"Semua retribusi dibayar melalui Bank DKI dan bebas pungli," tandasnya.