Jumat, 14 April 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 6364
(Foto: doc)
Pemasangan ornamen Betawi ini sesuai amanat Perda Nomor 229 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelestarian Kebudayaan Betawi serta
Pergub Nomor 11 Tahun 2017 tentang Ikon Budaya Betawi."Sejak peraturan ini dibuat, kita sudah gencarkan sosialisasi," kata Saefullah, Jumat (14/4).
Dirinya, sambung Saefullah, juga merepons positif masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta agar gedung milik swasta juga bisa melaksanakan program ini.
"Saat ada pihak swasta yang mengurus perizinan, langsung kita sampaikan untuk memasang ornamen Betawi. Saya yakin, secara bertahap pelaksanaannya akan berjalan maksimal," urainya.
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Probowo Soenirman, meminta para pengelola gedung swasta agar memasang ornamen Betawi. Sebab, saat ini Pemprov DKI telah memiliki dasar hukumnya.