Senin, 27 Maret 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 4615
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait manajemen pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo dalam waktu dekat.
"Kehadiran saya ke sini untuk memastikan bahwa sepulang dari sini akan ada keluar Peraturan Gubernur untuk pengelolaan RTH Kalijodo. Harus dipertegas kembali siapa bertanggung jawab, apa di mana dan bagaimana," ujar Sumarsono, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta saat meninjau RTH Kalijodo, Senin (27/3).
Menurutnya, yang menyelenggarakan RTH Kalijodo adalah Dinas Kehutanan, sedangkan substansi pembinaannya ada Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP). Maka itu, dirinya menilai ada pengelolaan yang belum jelas terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab terhadap RTH ini.
"Ini harus segera selesai saya akan bicarakan pekan depan terkait manajemen pengelolaan dan aspek teknis yang harus kita selesaikan. Supaya RTH ini bisa jadi percontohan. Minggu depan saya tuntaskan semuanya," tandasnya.