Sabtu, 25 Maret 2017 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 9126
(Foto: Suparni)
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, hingga kini sudah melayani 40 wajib pajak (WP).
"Ada sekitar 40 wajib pajak yang sudah kita layani. S
ebagian besar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Zulfikar, Petugas Kantor KP2KP, Sabtu (25/3).Menurutnya, selain pelayanan pajak, tak sedikit pula warga yang berkonsultasi terkait laporan pajak, SPT dan efin atau e-Filing Pajak online.
"Tak hanya warga Pulau Pramuka, ada yang dari Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan juga Pulau Harapan. Baru sepekan ini ramai, kemungkinan mereka baru tahu kalau ada kantor pajak," tandasnya.