Rabu, 23 Maret 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 2981
(Foto: Suparni)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu baru berhasil membagikan electronic Point of Sales (e-POS) ke 300 wajib pajak (WP). Jumlah tersebut masih jauh dari target 1.150 WP pengusaha restoran, hiburan dan hotel yang ada.
"Alat tersebut, aplikasinya akan terkoneksi langsung dengan layanan sistem online pajak daerah di www.pajakonline.jakarta.go.id. Sehingga berapapun transaksi yang ada di wajib pajak akan terdeteksi dari sini," ujar Selkiyansyah, Kasudin Pajak Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Rabu (23/3).
Untuk sementara, lanjut Selkiyansyah, pendistribusian alat akan difokuskan di daratan lebih dulu karena jumlah selu
ruh WP di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu mencapai 2.000 lebih, sementara alat masih terbatas."Kedepan akan sampai juga di Kepulauan Seribu, agar memudahkan wajib pajak dalam pelaporan dan bertransaksi pajak," tandasnya.
Untuk diketahui, alat e-POS ini dibagikan gratis sampai pada pemasangannya di kantor wajib pajak sampai terkoneksi dengan online kantor pajak. Namun alat tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dan wajib mengembalikan jika usahanya tutup atau beralih profesi usahanya.