Selasa, 21 Maret 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Toni Riyanto 3936
(Foto: Wuri Setyaningsih)
Petugas di Taman Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan, dilarang keras melakukan pungutan liar (pungli).
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan tanpa mengharap imbalan di luar ketentuan.
"Saya tidak ingin ada pungli pelayanan makam," kata Djafar Muchlisin, Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta, usai memimpin apel Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di TPU Menteng Pulo, Selasa (21/3).
Sementara, Camat Setiabudi, Dyan Airlangga mengatakan, belum ada warga yang melapor telah menjadi korban pungli pengurusan makam.
"Kami minta petugas juga memperhatikan sarana dan prasarana di TPU agar terlihat lebih rapi dan indah," tandasnya.