Rabu, 08 Maret 2017 Reporter: Nurito Editor: Toni Riyanto 4395
(Foto: Nurito)
Dinas Kehutanan (Dishutan) DKI Jakarta menggelar apel sapu bersih pungutan liar (saber pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
Apel ini diikuti 120 personel, terdiri dari pekerja harian lepas (PHL) taman dan TPU serta Satpel TPU se-Jakarta Timur.
Kadis Kehutanan DKI Jakarta, Djafar Muchlisin mengatakan, apel ini untuk menindaklanjuti amanat Pergub DKI Nomor 234 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Apel ini harus memberikan hasil. Jangan sampai ada lagi pungli di areal TPU," terang Djafar, Rabu (8/3).
Ia menambahkan, apel kali ini merupakan pelaksanaan untuk kali ketujuh. Rencananya, di 75 TPU lain juga akan dilakukan apel serupa.
"Jika ada PHL terbukti melakukan pungli terancam sanksi pemecatan," jelasnya.
Sementara, Kasudin Kehutanan Jakarta Timur, Rommy Sidharta mengatakan, PHL di wilayah kerjanya berjumlah 650 orang.
"Mereka harus bekerja profesional. Sebab, para PHL digaji menggunakan dana APBD atau uang rakyat," tandasnya.