Rabu, 15 Maret 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Toni Riyanto 3888
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat melakukan penindakan parkir liar di Jl Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Hasilnya, sebanyak empat kendaraan roda empat yang ter
parkir di badan jalan langsung diderek.Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sering terjadi kemacetan di ruas jalan itu.
"Kawasan ini rawan parkir liar karena terdapat aktivitas pasar dan pertokoan," kata Harlem, Rabu (15/3).
Dijelaskannya, kendaraan yang diderek dibawa ke kawasan Monas. Untuk mengambil kendaraannya, pemilik harus terlebih dahulu membayar sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.
"Pengawasan di Jl Karang Anyar akan diperketat untuk mencegah adanya parkir liar," tandasnya.