Rabu, 15 Maret 2017 Reporter: Nurito Editor: Budhy Tristanto 4873
(Foto: Nurito)
Jajaran petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI serta pengurus PO Bus, awak angkutan, pelaku usaha, pegawai harian lepas (PHL) dan petugas keamanan Terminal Bus Antar Kota Antar Provinsi Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (15/3), menggelar apel bersama. Apel ini sebagai bentuk dan komitmen untuk membacakan ikrar dan penandatanganan kesepakatan bersama anti pungli.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta selaku Wakil Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungutan Liar Tingkat Provinsi DKI Jakarta, Zainal mengatakan, ikrar ini harus direalisasikan dalam aktivitas sehari-hari. Jika ada petugas atau oknum di terminal yang tertangkap tangan melakukan pungli akan langsung ditindaklanjuti.
"Saya berharap ini tidak hanya sekedar apel, membaca ikrar dan tanda tangan kesepakatan anti pungli. Namun harus diimplementasikan di lapangan, tidak melakukan pungli. Kalau sampai kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) sanksinya berat," kata Zainal.
Dibeberkan Zainal, sanksi bagi pelaku atau penerima pungli mulai dari administrasi hingga ke pidana. Jika terbukti maka bisa diproses secara hukum. Termasuk sanksi administrasi, pejabat bisa distafkan atau bahkan diberhentikan
sebagai pegawai negeri sipil (PNS).Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko menambahkan, apel bersama dan ikrar anti pungli ini sebagai tindak lanjut dari pembentukan tim saber pungli yang berasal dari unsur Pemprov DKI, Kepolisian, Kejaksaan dan unsur terkait lainnya.
"Walau apel digelar di Terminal Kampung Rambutan namun stop pungli ini berlaku untuk seluruh jajaran Dishub. Mulai di kantor, jalanan, terminal, parkir hingga pengujian kendaraan bermotor," tukasnya.