Jumat, 15 Agustus 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5656
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem pajak online bagi para pemilik usaha secara serentak pada tahun 2015 mendatang. Jika ada pengusaha yang menolak pemberlakuan sistem tersebut, Pemprov DKI mengancam akan mencabut izin usahanya di ibu kota.
"
Kita berharap pajak online selesai semua tahun depan. Kalau ada usaha yang tak mau menggunakan online kita cabut saja izin usahanya . Jadi kita nggak takut, seolah-olah takut kehilangan pengusaha," tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota, Jumat (15/8).Ia mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan serta meluaskan penerapan sistem pajak online di Jakarta. Saat ini tercatat sudah ribuan pelaku usaha yang telah menaati kebijakan tersebut.
"Sebanyak 4.150 dari sekitar 11 ribu badan usaha yang ada di Jakarta sudah menerapkan sistem pajak online," ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga memperluas kerja sama dengan sejumlah perbankan untuk penerapan layanan sistem pajak online di Jakarta yaitu, Bank DKI, BRI syariah, kantor Pos, BCA, dan 9 bank yang bisa menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Basuki berharap warga Jakarta dapat lebih mudah membayar pajak dengan sistem pajak online tersebut. Bahkan, Pemprov DKI merencanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.
"Targetnya tahun depan, sekarang kita desain sistemnya dulu," paparnya.