Rabu, 08 Maret 2017 Reporter: Suparni Editor: Andry 3622
(Foto: doc)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta diminta mempermudah izin proyek pembangunan di Kepulauan Seribu.
Khususnya izin-izin untuk proyek pembangunan pengembangan pariwisata di pulau eksisting yang tidak merusak lingkungan.
"Kemudahan harus disesuaikan dengan kondisi eksisting pulau sepanjang tidak membahayakan pulau," kata Budi Utomo, Bupati Kepulauan Seribu, Rabu (8/3).
Budi menuturkan, kebijakan terkait perizinan di pulau harus dibedakan dengan di daratan. Mengingat, tak sedikit warga yang telah tinggal di pulau eksiting sebelum kabupaten dibentuk.
"Jangan sampai warga kesulitan mengembangkan usaha pariwisata karena kesulitan mengurus izin," tandasnya.