Rabu, 22 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6802
(Foto: doc)
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa, tidak ada pembatasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin memastikan warga yang masuk dalam kategori MBR tidak ada batasan tinggal di rusun. Khususnya bagi warga yang telah direlokasi dari bantaran sungai.
"Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu," kata Arifin, saat dihubungi, Rabu (22/2).
Arifin menambahkan, dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penguni. Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.
"Memang ada perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa selama dua tahun. Tapi bisa diperpanjang dan tidak ada batasannya," tegasnya.
Sesuai Pergub nomor 111 tahun 2014, ada dua kategori sasaran penghuni rusun yakni masyarakat terprogram dan mas
yarakat tidak terprogram atau umum. Ketegori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Berikut syarat yang harus dipenuni, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.