DPRKP Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun

Rabu, 22 Februari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 6801

DKI Pastikan Tak Ada Batasan Waktu Tinggal di Rusun

(Foto: doc)

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta menegaskan bahwa tak ada pembatasan waktu tinggal di rumah susun (rusun). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 111 tahun 2014 tentang mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa, tidak ada pembatasan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal dirusun tanpa ada batasan waktu

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin memastikan warga yang masuk dalam kategori MBR tidak ada batasan tinggal di rusun. Khususnya bagi warga yang telah direlokasi dari bantaran sungai.

"Tidak ada aturan itu (pembatasan tinggal), masyarakat asal masih memenuhi syarat tetap bisa tinggal di rusun tanpa ada batasan waktu," kata Arifin, saat dihubungi, Rabu (22/2).

Arifin menambahkan, dalam Pergub nomor 111 tahun 2014, pasal 5 ayat 4 tertulis jangka waktu perjanjian sewa menyewa bagi penguni. Dalam aturan tersebut perjanjian sewa menyewa tertulis dengan jangka waktu dua tahun, namun bisa diperpanjang.

"Memang ada perjanjian yang ditandatangani oleh penyewa selama dua tahun. Tapi bisa diperpanjang dan tidak ada batasannya," tegasnya.

Sesuai Pergub nomor 111 tahun 2014, ada dua kategori sasaran penghuni rusun yakni masyarakat terprogram dan masyarakat tidak terprogram atau umum. Ketegori masyarakat terprogram meliputi terkena program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota, dan kondisi lain yang sejenis.

Sementara kategori masyarakat tidak terprogram yang bisa mendapatkan rusun merupakan MBR yang memenuhi syarat. Berikut syarat yang harus dipenuni, memenuhi ketegori sebagai MBR, memiliki KTP DKI, memiliki penghasilan, memiliki NPWP, sudah menikah, tidak memiliki tempat tinggal, serta sanggup membayar sewa menyewa.

BERITA TERKAIT
Pembangunan 11.105 Unit Rusun Dikebut

Pembangunan 11.105 Unit Rusun Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Senin, 20 Februari 2017 7194

DKI akan Revitalisasi Rusun Perumnas Klender

Senin, 13 Februari 2017 978

DPRD DKI minta warga untuk sabar menunggu adanya unit rusun tambahan

DPRD Dukung per Unit Rusun Dihuni Satu KK

Jumat, 17 Februari 2017 3626

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks