Senin, 20 Februari 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhy Tristanto 21410
(Foto: doc)
Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, akan merazia pemilik kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, razia ini digelar karena angka penunggak pajak kendaraan bermotor di DKI cukup tinggi.
"Jumlah penunggak PKB, untuk motor ada 3,2 juta kendaraan, sedangkan mobil sekitar 600 ribu," kata Edi di Balai Kota, Senin (20/2).
Dia menambahkan, pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari tiga tahun, maka kendaraannya akan langsung disita.
"Kalau pajak lebih dari tiga tahun, yang disita motornya. Tapi kalau
masih 1-2 tahun suratnya yang disita," jelasnya.