Rabu, 13 Agustus 2014 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Agustian Anas 9464
(Foto: doc)
Proyek normalisasi Kali Pesanggrahan (NKP) yang melintasi dua wilayah bagian selatan dan barat Jakarta terkendala pembebasan lahan. Dari total anggaran yang dialokasikan untuk pembebasan lahan sebesar Rp 250 miliar, hingga kini baru terserap sebesar 0,5 persen. Alhasil, hingga saat ini pengerjaan proyek baru sebatas di lahan milik pengembang.
Koordinator Pengawasan Pembebasan Lahan Kali Pesanggrahan Jakarta Barat, Wawan Mustofa mengatakan, pengerjaan proyek masih terlihat sepotong-sepotong dikarenakan masih banyaknya lahan milik warga dan lahan garapan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang belum dibebaskan.
"Kalau tanah garapan kami tinggalkan dulu lantaran dihuni bangunan liar yang belum ada payung hukum penggusurannya. Sebab, sejak tahun 2012, bangunan liar di tanah garapan tidak lagi mendapatkan ganti rugi," ujar Wawan, Rabu (13/8).
Untuk paket normalisasi Kali Pesanggrahan di selatan dan barat, tahun ini disiapkan anggaran sebesar Rp 250 Miliar untuk membebaskan lahan milik warga. Namun, penyerapannya sendiri, saat ini belum mencapai satu persen. Sebab, masih banyak warga yang kelengkapan suratnya belum sesuai dengan yang diinginkan. “Makanya tahun 2015 nanti, anggaran tersebut kembali dianggarkan dengan sistem multiyears,” terang wawan.
Saat ini, pengerjaan NKP diprioritaskan di lahan pengembang yang berkewajiban menyerahkan fasilitas sosial dan umum. Wakil Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Jakarta Barat, Asril Marzuki mengatakan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta Barat melintasi delapan kelurahan, yakni Kelurahan Sukabumi Selatan, Srengseng, Kedoya Utara, Kedoya Selatan, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Meruya Utara, dan Kembangan Selatan.
Namun yang sudah terinventarisasi baru tiga kelurahan yakni di Sukabumi Selatan, Srengseng, dan Kelapa Dua. “Di Srengseng, dari 30 bidang tanah, baru 9 bidang yang selesai kelengkapan suratnya dan akan kami bayarkan pada pekan ini. Begitu juga delapan bidang dari 61 bidang di Sukabumi Selatan. Sementara di Kelapa Dua baru selesai diinventarisir sebanyak 46 bidang dan belum ada yang akan dibayarkan,” ucap Asril.
Hingga saat ini, kata Asril, masih banyak tanah milik warga yang kelengkapan suratnya belum lengkap. Misalnya, ahli waris yang tidak semuanya tanda tangan, surat tanah yang masih girik, dan sebagainya. Sedangkan untuk tanah pengembang, tidak perlu lagi dibebaskan lantaran sudah menjadi kewajiban mereka untuk menyerahkan sebagian lahannya sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum. Meski demikian, dia optimis pembebasan lahan rampung tahun 2015 mendatang. “Kami targetkan pembebasan lahan di Jakarta Barat selesai tahun depan," ungkapnya.
Salah satu tanah milik warga yang belum dibebaskan di kawasan Sukabumi Selatan, RT 04/05, yakni tanah milik Almarhum Marhaman seluas 700 meter. Menurut Mairoh (35) menantu dari almarhum Marhaman, pihaknya sudah menyerahkan kelengkapan surat seperti yang diminta oleh P2T sejak tiga bulan lalu. Namun dengan alasan tidak lengkap tanda tangan keluarganya yang merupakan ahli waris, akhirnya berkas tersebut dikembalikan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembayaran ganti rugi per meter persegi disesuaikan dengan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) sebesar Rp 3,1 Juta. Keluarga besarnya pun menyetujui lantaran sudah bosan dengan musibah banjir yang datang hampir setiap tahun. “Kami sudah capek banjir terus. Jadi kami setuju saja,” ungkapnya.
Pantaun beritajakarta.com, pengerjaan normalisasi Kali Pesanggrahan yang melintasi Kali Pesanggrahan di kawasan Jakarta Barat tepatnya di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kelapa dua Kebon Jeruk dan di Srengseng, Kembangan. Pengerjaan NKP yang masing sisi-sisi kali dibuat jalan inspeksi selebar 10 meter itu terlihat sepotong-sepotong. Imbasnya, banyak jalan inspeksi yang sudah kelar, kini dijadikan sebagai lahan parkir dan tempat berkumpulnya anak muda.