Selasa, 07 Februari 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 4752
(Foto: doc)
Sekitar
4.000 dari 1.209.123 wajib KTP di Jakarta Utara hingga saat ini belum melakukan perekaman data e-KTP. Proses sosialisasi dan jemput bola dilakukan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara."Saat ini masih sekitar 4.000 lebih warga Jakarta Utara wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP," ujar Erik Polim Sinurat, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, Selasa (7/2).
Menurut Erik, penyebab masih banyaknya warga yang hingga saat ini belum melakukan perekaman, dikarenakan faktor profesi pelaut, nelayan, sekolah di luar negeri, pindah tanpa surat keterangan dan lain sebagiannya.
"Kita terus menggencarkan pemanggilan melalui surat panggilan yang dikirim pada tiap-tiap RT. Umumnya di kantong-kantong hunian padat penduduk seperti Kalibaru dan Penjaringan," tandasnya.