Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Siswa SMAN 3 Digelar

Senin, 11 Agustus 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 3930

Sidang Perdana 4 Tersangka Siswa SMAN 3 Digelar

(Foto: Rio Sandiputra)

Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap AC (16), siswa SMAN 3 Jakarta yang dilakukan oleh kelima kakak kelasnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/8). Namun, karena salah satu tersangka yakni D sudah masuk usia dewasa, sidang kali ini hanya diikuti oleh 4 tersangka yang masih di bawah umur. Tak hanya itu, jalannya persidangan pun tertutup untuk umum maupun media.

Ya nanti kelanjutannya pemeriksaan saksi-saksi

Keempat tersangka yakni, K, P, T dan A dibawa dari ruang tunggu anak PN Jakarta Selatan sekitar pukul 11.30 menuju Ruang Sarwarta, SH. Ruangan ini dibuat khusus untuk persidangan bagi anak, sehingga dibuat tertutup.

Tepat pukul 12.00, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisna dimulai. Nampak keempat tersangka duduk berhadapan dengan para hakim yang berada di depan. Tersangka P yang merupakan satu-satunya tersangka perempuan, menempati bangku paling kanan menghadap hakim.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim pun tidak meengenakan toga. Terlihat, dalam tata cara penyampaian materi sidangnya pun para hakim berbicara tidak seperti dalam persidangan kasus umum biasa.

Sekitar pukul 13.00, sidang selesai dan para tersangka langsung kembali dibawa ke rumah tahanan Salemba dan untuk tersangka perempuan ke rumah tahanan Pondok Bambu.

Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengatakan, dalam sidang perdana ini, pihaknya mengajukan proses diversi kepada kedua belah pihak. Ini dilakukan sebagai langkah untuk memediasi antara keluarga korban dengan tersangka.

Dikatakan Made, untuk proses selanjutnya akan ada pemeriksaan saksi-saksi. "Kalau diversi itukan diluar perkara. Ya nanti kelanjutannya pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Diana, ibu korban AC mengakui jika majelis hakim menawarkan diversi. Namun, hal tersebut ditolak oleh keluarga korban. "Memang ditawarkan diversi, tapi kita inginnya dijalankan sesuai proses hukum yang berlaku," ucapnya.

Dalam sidang perdana kali ini, majelis hakim juga membacaan dakwaan kepada para tersangka yang akan dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Namun begitu karena tersangka masih di bawah umur, majelis juga akan memperhatikan Undang Undang Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak yang memungkinkan terpidana hanya menjalankan setengah dari hukuman yang diberikan.

Seperti diketahui, tersangka D, K, P, T, dan A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan salah satu murid SMAN 3, Setiabudi, Jakarta, AC (16). Pasca mengikuti kegiatan pecinta alam di Tangkuban Perahu, Bandung, korban tewas dengan luka di beberapa bagian tubuh.

BERITA TERKAIT
ilustrasi jenazah

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Senin, 23 Juni 2014 6131

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 2769

smp 289 sukapura jakut

Akses Jalan ke SMP 289 Cilincing Belum Diaspal

Rabu, 06 Agustus 2014 5914

sekolah terbakar trinitas

Mess Guru di Jakbar Hangus Terbakar

Jumat, 08 Agustus 2014 5166

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307243

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks