Berkas Tersangka Penganiayaan Siswa SMAN 3 Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 24 Juli 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Erikyanri Maulana 2771

Tersangka Siswa SMAN 3 Diserahkan Ke Kejaksaan

(Foto: doc)

Penyidik Polres Jakarta Selatan akhirnya melimpahkan berkas kelima tersangka kasus penganiayaan terhadap Arfiand Caesar Al Irhami (16), siswa SMAN 3 yang tewas usai mengikuti kegiatan pecinta alam di Gunung Tangkuban Perahu beberapa waktu lalu.

Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah memastikan berkas kasus penganiayaan tersebut dinyatakan lengkap atau P21. "Pemberitahuannya tadi pagi, dan siangnya kami langsung limpahkan tersangka beserta barang buktinya," ujar Rikwanto, Kamis (24/7).

Namun begitu, lanjut Rikwanto, pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penyidikan lima tersangka yang sudah ditetapkan. Akan ada penyidikan lebih lanjut, untuk mengetahui keterlibatan dari pihak lain. "Kita masih selidiki lebih dalam lagi. Karena ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain," ucapnya.

Dikatakan Rikwanto, kesimpulan penyidikan lanjutan bisa diungkap setelah lebaran. Sebab saat ini, fokus pihak Kepolisian terbagi untuk pengamanan Pilpres dan pengamanan lebaran. "Kemarin kita fokus pengamanan Pilpres, sekarang operasi ketupat. Mungkin habis lebaran akan disimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak," ungkapnya.

Soal penahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bukan lagi kewenangan kepolisian.  "Itu tanggung jawab jaksa selanjutnya, apakah ditahan atau tidak. Kita sudah tidak ada kewenangan lagi," tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Indra Fadillah Siregar menambahkan, kelima tersangka yaitu  D, K, P, T dan A sudah dilimpahkan ke Kejari.

Dalam berkas tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 80 Ayat 1 dan 3 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Hukumannya itu di atas 5 tahun. Masalah dibawah umur ya biar nanti diproses jaksa," tandasnya.

BERITA TERKAIT
SMAN 3 Jakarta

Disdik Copot Kepsek dan Wakepsek SMAN 3

Kamis, 10 Juli 2014 12026

ilustrasi jenazah

Polisi Temukan Titik Terang Tewasnya Siswa SMA 3 Setiabudi

Senin, 23 Juni 2014 6132

SMAN 3 Jakarta

5 Tersangka Penganiaya Siswa SMAN 3 Ditahan

Selasa, 01 Juli 2014 3590

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks