Senin, 11 Agustus 2014 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 4476
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Akibat melanggar peruntukkan, aparat gabungan dari Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat membongkar paksa kantor PT Karya Puspita Utama (KPU) di Jl Petojo Utara. Rencananya di atas lahan seluas 600 meter persegi itu akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH).
Camat Gambir, Henri Perez Sitorus menjelaskan, lahan milik Pemprov DKI Jakarta yang ditempati PT KPU itu awalnya berfungsi sebagai incenerator atau lokasi pembakaran sampah. Namun karena perusahaan tersebut pailit, lahan itu kemudian juga dijadikan rumah-rumah kontrakan bagi pendatang.
"Kami sudah melakukan upaya negosiasi agar mereka membongkar sendiri bangunannya, tapi tidak digubris. Akhirnya kami bongkar paksa hari ini," kata Henri, Senin (11/8).
Tidak ada perlawanan dari para penghuni dalam pembongkaran yang melibatkan 70 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, kepolisian dan petugas Kecamatan Gambir itu.
Wakil Camat Gambir, Deden Achmad Suryana mengungkapkan,lahan seluas 600 meter persegi itu akan dialihfungsikan menjadi RTH. Menurutnya, RTH dipilih lantaran saat ini di Kelurahan Petojo Utara sangat minim RTH.
"Nantinya akan dibuat RTH. Akan ada taman bermain anak di sini. Inikan bagus, mengingat saat ini di Petojo Utara jarang sekali RTH," kata Deden.
Deden menambahkan, bagi warga yang mengontrak, tidak akan mendapatkan gati rugi. "Tidak ada ganti rugi, karena ini lahan milik Pemprov DKI, bukan milik pribadi," pungkasnya.