Kamis, 26 Januari 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Toni Riyanto 3404
(Foto: Humas Jakarta Timur)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengundang para pengembang yang belum menunaikan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan menyosialisasikan penyerahan aset fasos-fasum.
Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pihaknya akan meminta data para pengembang yang belum menunaikan kewajiban fasos-fasum dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Berdasarkan data itu, pihaknya akan mengundang dan meminta para pengembang untuk menunaikan kewajiban.
"Saya jadwalkan dua minggu lagi ada pertemuan," ujarnya, Kamis (26/1).
Dijelaskan Bambang, dalam kegiatan itu juga akan diundang pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sehingga, para pengusaha dapat memahami aspek legal kewajiban untuk menyerahkan aset fasos-fasum sesuai aturan.
"Akan kami sosialisasikan tata caranya bagaimana. Kita juga akan minta Kejari memberi pencerahan," tandasnya.
Sebagai informasi, sejak pelimpahan kewenangan menerima aset fasos-fasum kewajiban pengembang diserahkan ke tingkat kota, November 2016, baru empat pengembang yang sudah menunaikan. Kemarin, tercatat dua pengembang menyerahkan kewajiban senilai Rp45 miliar.