Minggu, 22 Januari 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Toni Riyanto 4592
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung upaya penegakan hukum bagi wajib pajak (WP) yang tidak taat. Pemberian sanksi diharapkan efektif mencegah terjadinya tunggakan pajak.
"Kita apresiasi rencana untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dan unit lainnya. Terpenting, pajak bisa ditagih," kata James Arifin Sianipar, Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Minggu (22/1).
Dalam pelaksanaannya, James meminta agar data penunggak pajak harus diinvertarisir dan sudah valid. Sehingga, tim yang bertugas melakukan penagihan tidak mengalami banyak kesulitan.
"Jangan sampai terjadi miskomunikasi. Perlu data akurat jumlah tunggakan wajib pajak," ujarnya.
Ia menyayangkan, langkah-kangkah kontra produktif dari WP, baik saat ditagih atau ketika dilakukan pemasangan plang penunggak pajak.
"Ada yang justru lapor polisi. Saya kira ini kurang baik. Jika sudah menjadi kewajiban ya harus dibayar," tandasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan peningkatan sanksi
law enforcement kepada WP yang masih menunggak. Bahkan, DKI juga akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Tahun lalu, terdapat tunggakan dari 13 jenis pajak sebesar Rp 5,4 triliun. Sementara di tahun 2017, Pemprov DKI menargetkan pendapatan daerah dari sektor pajak sebesar Rp 35,2 triliun.