DKI Pelajari Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Selasa, 17 Januari 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Toni Riyanto 2208

DKI Masih Pelajari Permendikbud Penerimaan Sumbangan Sekolah

(Foto: Punto Likmiardi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mempelajari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam Permendikbud ini memuat aturan diperbolehkannya Komite Sekolah menerima sumbangan dari siswa.

Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pihaknya akan melakukan pengkajian dahulu. Sebab, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki aturan tersendiri terkait penerimaan sumbangan di sekolah.

"Kami pelajari dulu, yang jelas tergantung jenis sumbangannya. Semestinya, asumsi yang ada sudah cukup," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/1).

Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, jika ada aturan yang lebih tinggi, maka daerah wajib untuk menyesuaikan. Namun, dirinya tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan.

"Saya belum mengetahui detail. Prinsipnya, kalau itu menjadi peraturan dari Kemendikbud, Pemda wajib hukumnya menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Seperti diketahui, Kemendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Permendikbud itu terbit untuk merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokrasi, mandiri, profesional, dan akuntabel.

BERITA TERKAIT
Wagub Sebut SMAN 39 Sekolah Unggulan di DKI

Komite Sekolah Diminta Ikut Tingkatkan Prestasi Pendidikan

Jumat, 05 Agustus 2016 3487

Djarot akan Temui Kepala SMAN 3

Djarot akan Temui Kepala SMAN 3

Minggu, 08 Mei 2016 6910

Warga Jakarta Dukung Ahok karena Sesuai Konstitusi

Warga Jakarta Dukung Ahok karena Sesuai Konstitusi

Senin, 02 Maret 2015 5183

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468507

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283953

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks