Kamis, 07 Agustus 2014 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 5818
(Foto: doc)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama meluruskan perihal surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) terkait pemakaian kebaya encim bagi siswi SD, SMP, dan SMA di Ibu kota. Pemakaian kebaya encim pada hari Jumat tidak mutlak dipatuhi oleh para siswi di Jakarta.
"Sebenarnya tidak wajib siswi memakai kebaya encim ke sekolah pada hari Jumat," ujar Basuki di Balaikota, Kamis (7/8).
Ia mengatakan, dalam surat edaran Disdik DKI yang ditandatangani oleh Lasro Marbun berbunyi hari Jumat, siswi mengenakan baju encim/baju muslim.
"Cuma orang banyak langsung berpikiran lain. Saya bilang, Pak Lasro lain kali kalau buat surat edaran gitu jangan pakai (garis-red) miring-miring, terlalu banyak miring-miring bacanya repot nantinya. Banyak orang yang menyerang menyikapi surat edaran Disdik," ujarnya.
Basuki pun telah meminta kepada Kadisdik DKI, Lasro Marbun agar tidak lagi membuat surat dengan mengenakan tanda garis miring.
"Saya bilang seharusnya ditulis: Jumat itu boleh pakai baju muslim, boleh pakai kebaya encim, batik, atau baju asli daerah kamu. Tenun atau apa. Lagian hari Jumat juga nggak ada peraturan kok harus pakai baju apa," ungkapnya.
Ia menambahkan, Pemprov DKI juga menerapkan pemakaian baju Betawi bagi seluruh pegawai pada hari Jumat.
"Kenapa dipilih hari Jumat, bukan lagi hari Kamis karena sekalian pakaian Betawi yang dikenakan para pegawai dapat dipergunakan saat menunaikan shalat Jumat," tambahnya.