Jumat, 30 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Andry 5962
(Foto: doc)
Selama periode Januari hingga Desember 2016, 181 bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara telah dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota.
Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho Eko Prasetio mengatakan, selain membongkar 181 bangunan, pihaknya juga menyegel 252 bangunan karena tidak memiliki IMB.
"Kalau pemilik tidak ada itikad baik menghentikan pembangunan dan enggan mengurus perizinan terpaksa kita bongkar," katanya, Jumat (30/12).
Ia mengungkapkan, bangunan yang tidak memiliki IMB dan berdiri di atas lahan tidak sesuai peruntukan, dijatuhkan sanksi bongkar berat. Sementara bangunan yang melanggar IMB dibongkar sesuai bangunan yang melanggar.
"Ada lebih dari 100 bangunan kita bongkar berat. Sekitar 25 persen di antaranya kita gunakan alat berat," ucapnya.
Menurut Yudho, selama ini banyak dari pemilik bangunan yang mengurus IMB melalui calo sehingga terjadi kesalahan kepengurusan. Karena itu pemilik bangunan diharapkan mengurus sendiri perizinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Bagi pemilik yang mendahului pembangunan dikenakan denda berlipat ganda," tandasnya.