Rabu, 21 Desember 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 4032
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat menderek tujuh kendaraan yang terparkir di bahu Jalan Pesing Poglar, Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng.
"Keberadaan kendaraan yang parkir liar pada dua sisi jalan membuat penyempitan. Imbasnya, lalu lintas kendaraan yang melintas di jalan tersebut, dari arah Jembatan Genit menuju Pesing dan sebaliknya macet," ujar Anggiat Banjarnahor, Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Rabu (21/12).
Tujuh kendaraan yang diderek rinciannya, tiga mobil pribadi, dua truk dan dua pick-up. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik.
"Karena sanksinya cukup besar, yaitu membayar Rp 500 ribu ke Bank DKI," tandasnya.