Sabtu, 10 Desember 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Nani Suherni 8820
(Foto: doc)
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta memberlakukan kawasan Kota Tua steril dari parkir kendaraan. Baik parkir resmi maupun parkir liar. Hanya ada beberapa gedung saja yang diperbolehkan memiliki parkir, dengan pembatasan jumlah kendaraan.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, semua parkir kendaraan di tempatkan di Jalan Cengkeh. Sehingga kawasan Kota Tua steril dari jenis kendaraan apapun. Kecuali ada beberapa gedung yang digunakan untuk usaha.
"Kami konsisten dengan kebijakan Pemprov DKI bahwa seluruh kawasan Kota Tua wajib steril dari parkir. Semua parkir ditempatkan di Jalan Cengkeh," kata Sigit, Jumat (9/12).
Dia memberikan dispensasi kepada beberapa bangunan yang digunakan untuk tempat usaha. Namun jumlah kendaraan yang diperbolehkan parkir juga terbatas.
"Jadi memang ada kebijakan dari kami dan UPK Kota Tua, beberapa pelaku usaha masih diberikan pengecualian parkir dengan pembatasan," tandasnya.
Untuk menunjang kebijakan ini, bahkan sebanyak 42 petugas parkir di kawasan Kota Tua sudah dicabut. Mereka dipindahkan ke Jalan Cengkeh dan beberapa pasar yang ada. Area parkir di Jalan Cengkeh cukup luas, bisa menampung 100 unit motor, 80 unit mobil, dan 20 unit bus pariwisata.