Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 T

Selasa, 20 Desember 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Nani Suherni 4347

Pemkot Jakut Terima Kewajiban Fasos Fasum Senilai Rp 9,763 Triliun

(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menerima penyerahan 10 surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) fasos fasum kewajiban pengembang.

Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang

Total tujuh bidang lahan marga drainase (MDT) dan marga jalan (MJL) yang diserahkan senilai Rp 9,763 triliun.

Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariadi mengatakan, setelah penandatanganan berita acara serah terima (BAST) SIPPT, pihak pengembang masih memiliki kewajiban. Paling lambat setahun setelahnya, pihak pengembang harus memperbaiki konstruksi fisik drainase dan jalan.

"Pengembang juga harus menyelesaikan proses sertifikasi dan atau balik nama sertifikat atas nama pemprov. Beban biaya ditanggung pengembang," katanya, Selasa (20/12).

Ditegaskan Wahyu, pihak pengembang juga tidak bisa lagi melakukan perjanjian kerja sama reklame di sepanjang jalan. Diharapkannya, aset yang sudah diserahkan itu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin bagi kebaikan masyarakat.

BERITA TERKAIT
Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir

Lahan Fasos Fasum di Penggilingan Jadi Tempat Parkir

Kamis, 11 Agustus 2016 4614

DKI Permudah Penyerahan Fasos Fasum Dari Pengembang

DKI Permudah Penyerahan Fasos Fasum dari Pengembang

Kamis, 10 November 2016 8671

DKI akan Bersurat ke Kementerian Agraria

DKI akan Bersurat ke Kementerian Agraria

Selasa, 13 Desember 2016 4944

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks