Kamis, 10 November 2016 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Budhi Firmansyah Surapati 8676
(Foto: Erna Martiyanti)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempermudah penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dari pengembang. Kebijakan itu diberlakukan setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 228 tahun 2016 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Pengembang Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) kepada Pemprov DKI.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Ryas Askaris mengatakan, pihaknya memotong proses penyerahan fasos fasum dari pengembang yang memiliki SIPPT. Selama ini fisik diteliti oleh wilayah kemudian dilaporkan ke BPKAD. Melalui BPKAD dibuatkan berita acara serah terima kemudian dicatatkan ke BPKAD, jadi aset DKI.
"Sekarang dipotong. Yang melakukan penelitian fisik adalah wilayah, kemudian yang menerima juga Wali Kota," kata Rias, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11).
Dia mengatakan, kebijakan ini untuk mempermudah pengembang dalam menyerahkan fasos fasum yang diwajibkan. Selain itu juga prosesnya bisa lebih cepat untuk pencatatan aset DKI.
"Ini untuk lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 25 Oktober lalu. Hari ini, pihaknya juga menyerahkan kembali sebanyak 40 dokumen fasos fasum kepada lima wilayah dan satu kabupaten di DKI Jakarta.
Dengan rincian, Kepulauan Seribu tiga dokumen, Jakarta Pusat enam dokumen, Jakarta Barat enam dokumen, Jakarta Utara tujuh dokumen, Jakarta Timur delapan dokumen, serta Jakarta Selatan 10 dokumen.
"Ini dokumen yang pernah masuk dan sudah mau olah. Tapi karena ada ketentuan yang baru per tanggal 25 Oktober, BPKAD tidak berhak tandatangan lagi," ucapnya.
Pada kesempatan ini pihaknya juga mengundang perwakilan dari Real Estate
Indonesia (REI). Diharapkan REI juga bisa membantu melakukan sosialisasi kebijakan ini.