Rabu, 14 Desember 2016 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Nani Suherni 5700
(Foto: Yopie Oscar)
"Januari sampai saat ini sudah 282 IMB yang telah dikeluarkan, dari 303 pemohon," kata Asep Fahrul Jaelani, Kepala PTSP Kecamatan Kemayoran, Rabu (14/12).
Ia menjelaskan, tidak semua pemohon perizinan IMB diberikan. Mulai pemohon datang, selanjutnya pihaknya mengecek apakah syarat-syarat sudah terpenuhi, kemudian dicatat di komputer sebagai database.
Selanjutnya, pihak PTSP memberikan ke Suku Dinas Penataan Kota, untuk dilakukan survei ke lapangan apakah ada pelanggaran garis sepadan bangunan (GSB). Kemudian apakah sesuai dengan gambar yang diberikan dan sebagainya.
"Nanti mereka yang akan menilai layak atau tidak dan memberikan rekomendasi, jika tidak, maka akan kami tolak," ujarnya.
Ia menambahkan, pengurusan IMB bisa diselesaikan selama 14 jari kerja setelah berkas dinyatakan lengkapnya. Sedangkan yang menjadi salah satu kendala dalam pengurusan IMB yakni kurang lengkapnya salah satu syarat seperti, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta surat Keterangan Rencana Kota ( KRK ).
"Untuk perizinan yang dikeluarkan paling banyak yakni surat izin KRK sebanyak 622 izin dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak 680 izin," tandasnya.