Selasa, 06 Desember 2016 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 4165
(Foto: Ilustrasi)
Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dalam periode Oktober-November 2016 telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sebanyak 10 kali. Hasil denda yang terkumpul sebanyak Rp 50 juta.
"Bukti dari bulan Oktober-November ini kami telah melakukan OTT sampah sebanyak 10 kali," ujar Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat, Selasa (6/12).
Menurut Edy, dalam OTT yang dilakukan bukan hanya terhadap
warga perseorangan saja yang tertangkap, namun juga ada perusahan atau badan usaha. Padahal denda maksimal untuk pembuang sampah sembarangan mencapai Rp 10 juta."Tapi memang ada batas tonasenya. Pas kita lakukan penimbangan tonasenya belum melebihi batas yang ditentukan," tandasnya.
Sehingga, pihaknya menjatuhkan sanksi denda rata-rata untuk perusahan sebesar Rp 5 juta.