Senin, 29 Agustus 2016 Reporter: Folmer Editor: Nani Suherni 5549
(Foto: Ilustrasi)
Polres Kepulauan Seribu terus mengembangkan kasus dua wisatawan domestik yang tertangkap tangan membawa narkoba saat berkunjung ke Pulau Pari dan Tidung, Senin (29/8).
Kedua wisatawan itu berinisial HN (37) dan AT (35) yang saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Kepulauan Seribu.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan, AKP Jajang Sukendar mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan saat operasi cipta kondisi.
"Pelaku AT diamankan polisi yang sedang menggelar operasi cipta kondisi di dermaga Pulau Pari. Dari saku sebelah kanan, polisi menyita 0,2 gram sabu beserta alat hisap," ujarnya, Senin (29/8).
Sebelumnya, lanjut Jajang, pihaknya juga mengamankan HN (37), warga Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat yang sedang berlibur di Pulau Tidung.
“Gerak-gerik HN mencurigakan petugas saat tiba di dermaga Pulau Tidung. Saat digeladah, kami mengamankan satu paket sabu seberat 0,4 gram," tuturnya.
Ia menambahkan terus menggelar operasi cipta kondisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Seribu.