Rabu, 30 November 2016 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Rio Sandiputra 3460
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara telah melakukan survey dan verifikasi lokasi-lokasi yang layak dijadikan Lokasi Sementara (Loksem) Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Suku Dinas KUMKMP Jakarta Utara, Suhanto mengatakan, tim penataan dan pemberdayaan PKL tengah melakukan verifikasi usulan loksem di Jakarta Utara. Nantinya, hasil verifikasi akan menjadi acuan menetapkan loksem.
"Tim sudah bergerak melakukan verifikasi pada tanggal 22, 23, 24 dan terakhir kemarin. Setelahnya baru bisa disimpulkan apakah layak atau tidak jadi loksem
," ujarnya, Rabu (30/11).Sebelumnya, ratusan PKL di Kelurahan Ancol yang berdagang di delapan lokasi meminta agar tempat mereka dijadikan loksem. Dengan begitu, mereka bisa berdagang secara resmi tanpa takut ditertibkan.
Sukirno, Ketua LMK Ancol, mengatakan, selama ini keberadaan PKL di Jalan Ancol Barat 2, 4, 6, 7, 9, Pasar Pagi, Mangga Dua Raya dan Jalan Mangga Dua VII, sudah ditata oleh pihak kelurahan. Selanjutnya, agar tetap menjaga ketertiban mereka dikoordinir oleh pihak LMK.
"Selama ini PKL juga sudah membayar retribusi ke Bank DKI. Secara swadaya mereka juga merapihkan dan mempercantik lapak agar tidak mengganggu sarana umum," tandasnya.