34 Alat Peraga Kampanye Liar Ditertibkan di Kepulauan Seribu

Jumat, 25 November 2016 Reporter: Suparni Editor: Rio Sandiputra 4372

Melanggar Aturan 36 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwaslu

(Foto: Suparni)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Seribu menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) liar yang bukan produk Kantor Pemilihan Umum (KPU) DKI.

Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa

"Ada 34 spanduk dan umbul-umbul yang bukan produk KPU kita tertibkan. Tiga di Pulau Panggang dan 31 di Pulau Kelapa," ujar Syafrudin, Ketua Panwaslu Kepulauan Seribu, Jumat (25/11).

Dikatakan Syafrudin, pemasangan baliho pasangan calon merupakan kewenangan dari KPU dan sudah ditentukan titik-titiknya. Di luar itu dianggap liar apalagi jika tidak dilaporkan ke KPU.

"Baliho ada lima yang dipasang KPU di setiap kelurahan, di luar itu ditertibkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Bawaslu DKI Jakarta Temukan 34 Pelanggaran Pilgub

Bawaslu Temukan 34 Pelanggaran

Jumat, 18 November 2016 3430

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Bawaslu DKI Tertibkan 26 Spanduk

Senin, 14 November 2016 3549

 Bawaslu DKI Sosialisasikan Kewajiban Netralitas Aparatur Sipil Negara

Bawaslu DKI Sosialisasikan Netralitas ASN di Pilkada

Jumat, 28 Oktober 2016 4611

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks